30 August 2017

Langkah-langkah Instal APLIKASI DAPODIK VERSI 2018, Cara Registrasi dan JJM untuk Kepala Sekolah

Langkah-langkah Instal APLIKASI DAPODIK VERSI 2018


1. Unduh Installer Aplikasi Dapodikdas Versi 2018 di halaman resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan Atau melalui Link Alternatif  berikut.

2. Setelah mengunduh file Installer Aplikasi Dapodik 2018, selanjutnya buka / instal file tersebut dan jangan lupa Klik Kanan - Run As Administrator




3. Ikuti Proses instal Aplikasi Dapodik Sampai selesai




4. Setelah selesai, silahkan buka aplikasi Dapodik 2018 dan lakukan proses Registrasi agar bisa login. 


5. Selesai dan selamat begadang ria


Cara Registrasi Dapodik dan Link Prefill Dapodik 2018

Sahabat Fosdi Setalah postingan diatas di berikan Panduan Cara Instal Aplikasi Dapodik 2018, maka di postingan kali ini saya akan bagikan Link Untuk mengunduh file Prefill Dapodik 2018 dan Cara Registrasi Dapodik 2018.

Untuk bisa mengerjakan Aplikasi Dapodik 2018, Maka salah satu Syarat utama adalah melakukan proses registrasi Aplikasi Dapodiknya. Untuk Proses Registrasi ini sendiri ada 2 Cara, yang pertama menggunakan Registrasi Online dan yang ke 2 menggunakan Registrasi offline.

Cara pertama tersebut, kita cukup meregistrasi aplikasi dapodik dengan syarat harus terhubung ke internet (online) tanpa harus mengunduh prefill dapodik. Jadi setelah instal Dapodik 2018 selanjutnya buka aplikasi dapodik tersebut dan langsung diregistrasi sampai sukses.




Sedang di Cara ke-2,kita harus mengunduh terlebih dahulu file prefiil dapodik di laman yang sudah saya siapkan di bawah ini. Setelah di unduh letakkan file prefiil dapodik tersebut di C -> Prefill_dapodik. baru kemudian kita melakukan proses registrasi dapodik.



Link Aplikasi File Prefill Dapodik

Pengisian JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 termasuk PLT Kepsek


Jika kita mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017, Maka mulai tahun pelajaran 2017/2018 Beban Kepala Sekolah sepenuhnya untuk Melaksanakan Tugas managerial, Pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan. Kepala Sekolah tidak lagi diwajibkan untuk mengajar baik itu sebagai guru kelas maupun guru mapel sebagai syarat untuk memenuhi kekurangan 8 jam sebagai syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi. 

Dengan adanya PP No. 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah tidak perlu lagi Khawatir untuk Mencari kekurangan 8 Jam. Bisa dikatakan JJM sebagai Kepala Sekolah menurut aturan tersebut sudah 24 Jam bukan lagi 18 Jam

Lantas Bagaimana Pengisisn JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 Berikut Penjelasan singkat Pengisian JJM Kepala Sekolah Pada Dapodik 2018.


1. Kepala Sekolah tidak lagi DIWAJIBKAN untuk mengisi JJM di Pembelajaran di Menu Rombongan Belajar. Artinya KEPALA SEKOLAH TIDAK WAJIB MENGAJAR. 
Boleh Mengajar di kelas dengan catatan di Sekolah Tersebut kekurangan Pendidik. Misal di Sekolah A hanya terdapat 5 Guru Kelas dan 1 Kepala Sekolah.

2. Dengan adana PP No. 19 Tahun 2017, otomatis ada perubahan terkait pengisian data di Aplikasi Dapodiknya... Untuk langkah2 pengisian Biodata Kepala Sekolah silahkan perhatikan gambar di bawah ini.


Login Dapodik - GTK - GURU - Pilih Kepala Sekolah - Edit Data - Kepegawaian. Nah disini kita ganti jenis kepegawaian menjadi Kepala Sekolah. bukan lagi menyesuaikan dengan Sertifikat Profesinya.


Sekarang bagaimana dengan pengisian PLT Sebagai Kepala Sekolah di Dapodik 2018? Untuk Pengisian PLT atau Pelakasana Tugas sebagai Kepala Sekolah di dapodik 2018 saya dapatkan info langsung di halaman beranda Facebook salah satu admin Dapodik pusat. 

Berikut langkah-langkah Pengimputan PLT Kepala Sekolah di Dapodik 2018

1. di Menu GURU pilih PTK yang ditugaskan menjadi PLT 
2. Klik edit/ubah dan isi jenis PTK menyesuaikan dengan Bidang Studi Profesinya - Simpan
3. di Menu Tugas Tambahan, klik Tambah dan pilih PLT Kepala Sekolah kemudian isikan Nomor SK serta TMT SK tersebut - Simpan.



Demikian Penjelasan singkat terkait Pengisian JJM Kepala Sekolah di Dapodik 2018 termasuk PLT Kepsek, Semoga dapat membantu. 













No comments:

Post a Comment

BERITA TERBARU