Untuk
dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar /
registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada
laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang
digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).
Dengan
teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan
pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan
menggunakan satu akun pengguna saja.
Pada
laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.
NUPTK
: Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.
NIK
: Nomor Induk Kependudukan
3.
Nama
Lengkap PTK
4.
Tanggal
Lahir PTK
5.
Tempat
Lahir PTK
6.
Nama
Ibu Kandung PTK
7.
Jenis
Kelamin PTK
8.
Agama
PTK
9.
Jenis
PTK
10.
Status
Validasi Data PTK
Berikut
panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.
Klik
pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.
Masukkan
username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP,
lalu klik pada “Login”.
3.
Selanjutnya
klik pada tab “Pengelolaan” lalu
klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.
4.
Perbaiki
data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK,
NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan,
silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a.
Kartu
Keluarga
b.
Akte
Kelahiran
c.
Buku
Nikah
d.
KTP
e.
Ijazah
5. Setelah
perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload
Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda
yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
6.
Tunggu
proses upload data hingga selesai.
7.
Untuk
upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil,
sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk
cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8.
Selesai.
Untuk
selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah
satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk
mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.
Calon
Penerima NUPTK
2.
Status
Penerima NUPTK
3. Pengajuan
Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan
benar-benar valid.
Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016
Demikian
panduan cara verval PTK tahun 2016 ini yang di kutip dari http://www.dadangjsn.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Salam satu data…!
No comments:
Post a Comment