21 February 2016

Panduan Cara Verval PTK / Verval NUPTK Tahun 2016

Fosdi Purwadadi : Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.
 
Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On). 
Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.
Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK
Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.


4.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah


5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data hingga selesai. 


7.   Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.
Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini yang di kutip dari http://www.dadangjsn.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

PENDATAAN SIMPEG PNS KABUPATEN SUBANG (TUTORIAL E-ARSIP)

Fosdi Purwadadi : Bak gayung bersambut pekerjaan operator dan admin sekolah tidak ada habisnya, selesai pekerjaan satu – datang lagi pekerjaan yang lain. Baru saja kita disibukan dengan pendataan peserta ujian siswa tahun 2016 ini, pekerjaan lanjutan yang siap menanti adalah pendataan SIMPEG bagi PNS Kab. Subang.
Pendataan SIMPEG sebenarnya sudah kita lakukan ditahun sebelumnya, dan untuk tahun sekarang tidak ada bedanya. Data yang sudah kita input tahun lalu juga tidak hilang di database BKD Subang. Tugas kita adalah menambahkan data baru, mengecek, dan memperbaiki data yang sudah ada.
Hal yang baru dalam pendataan SIMPEG tahun ini adalah E-Arsip, yang harus dilakukan PNS untuk memberkaskan data-data cetak yang dimiliki dalam bentuk digital. Berkas yang dimiliki oleh para PNS dalam bentuk cetak (Lembaran SK / Dokumen) harus diberkaskan secara digital dan dimasukan ke dalam database BKD Subang melalui SIMPEG secara online. Pemberkasan digital ini dilakukan dengan cara “Menscan” dan “Mengupload” berkas-berkas tersebut ke dalam aplikasi SIMPEG online.
Lalu dokumen apa saja yang harus discan? Berikut ini adalah list daftar dokumen yang perlu juragan persiapkan untuk pendataan tersebut:
1. KTP (Suami/Istri)
2. Akte Kelahiran (Suami + Istri + Anak (yg masuk daftar gaji))
3. Surat Nikah
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Pegawai (KarPeg)
6. Kartu NUPTK
7. Kartu NRG
8. Kartu NPWP
9. Kartu ASKES / BPJS (Suami + Istri + Anak (yg masuk daftar gaji))
11. KARIS / KARSU
12. Sertifikat Pendidik (yang sudah Sertifikasi)
13. Sertifikat Pra Jabatan
14. Sertifikat Diklat Fungsional (yang pernah diikuti)
15.Ijazah Pendidikan (jenjang SD sampai pendidikan terakhir)
16. SK Pangkat / Golongan dari awal sampai akhir
17. SK Kenaikan Gaji Berkala dari awal sampai akhir
18. SK Kepala Sekolah (bagi Kepsek)

Catatan : Jika ada perubahan daftar berkas dari yang ditulis diatas, posting ini akan di update
Berkas tersebut tidaklah sedikit, maka dari itu juragan harus mempersiapkan nya sedikit-demi sedikit mulai dari sekarang sambil menunggu instruksi dari pihak yang berwenang.
Sedikit disini Hamdan jelaskan tutorial Aplikasi SIMPEG online dan tata cara pemberkasan digitalnya.
1. Buka http://simpeg.subang.go.id/
2. setelah masuk halaman login silahkan masukan username dan password PNS. Sebagaimana tertulis di halaman login tersebut Semua PNS Kabupaten Subang sudah menjadi user SIMPEG, username=nip dan password=123456.  Password 123456 berlaku bagi user baru, user yang pernah mendaftar tetap menggunakan password lama. Jadi masukan saja NIP sebagai User dan 123456 sebagai passwordnya.

3. Setelah Login akan ada peringatan bahwa Password masih default (123456), untuk menghindari penyalahgunaan akun silahkan ganti password PNS anda. Dengan klik tulisan “Ubah Password” dalam peringatan tersebut.
4. akan muncul jendela penggantian password, silahkan masukan password lama, dan masukan password baru lalu ulangi password barunya lalu klik “Update”
5. Setelah password diamankan silahkan agan periksa kelengkapan data PNS sesuai menu yang tertera di Tab sebelah kiri, jika ada yang perlu ditambahkan silahkan isi form yang tersedia lalu klik simpan. Jika ada yang ingin agan edit datanya, silahkan pilih data yang tertera pada tabel yang ingin di edit lalu klik “Gambar Pinsil” di samping kiri daftar isian. Jangan lupa klik “simpan” setelah melakukan perubahan.
6. Lanjut ke pengisian E-Arsip, setelah mempersiapkan hasil scan dari berkas yang sudah ada. Silahkan klik drop down menu “Nama Arsip” dan pilih jenis dokumen yang akan juragan upload, misalnya KTP, SK Kepangkatan dll. Kemudian klik Choose File, akan terbuka jendela windows untuk mencari file yang akan diupload. Silahkan cari dan klik file yang siap agan upload. Lalu Klik “Simpan”
Jika penyimpanan berhasil maka Arsip PNS akan masuk ke daftar arsip di tabel bagian bawah pada menu E-Arsip. Silahkan lengkapi semua berkas PNS selengkap-lengkapnya.
Untuk jenis file seperti apa yang harus diupload Hamdan pun belum ada konfirmasi pasti, tapi saya yakin file yang diupload adalah berekstensi PDF. Mengingat beberapa dokumen seperti SK PNS yang berkasnya tidak satu halaman, tapi 2 halaman bolak-balik, jadi akan repot jika file berekstensi JPEG (gambar) yang berarti satu SK bisa jadi 2 Gambar.  

Sekian dulu postingan yang di kutip dari www.hamdansufyansury.com kali ini, kalau ada yang ingin agan tanyakan / tambahkan silahkan komentar di bawah posting ini. Terima Kasih sudah mampir.

BERITA TERBARU