Pelaksanaan Guru Pembelajar yang dilaksanakan tahun 2016 berlanjut di
tahun 2017 dengan nama dan sistem yang sedikit berbeda. Kalau dulu
namanya SIM Guru Pembelajar, tahun 2017 berubah nama menjadi SIM
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). SIM PKB tahun 2017
berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP).
Untuk bisa mengikuti SIM PKB tahun 2017, guru harus login di alamat : https://paspor.simpkb.id
serta melakukan verifikasi dan validasi data sesuai data riil guru saat
ini. Bila terjadi perubahan tempat kerja atau yang pindah jenjang atau
perubahan mapel maka secepatnya lakukan perubahan data serta mencetak
surat pengajuan perubahan data untuk diserahkan ke admin dinas.
Bagaimana bila ada guru yang belum memiliki akun di SIM PKB (SIM Guru
Pembelajar) karena belum mengikuti Uji Kompetensi Guru di tahun 2015?.
Tak usah bingung, cara registrasinya cukup mudah dan bisa dilakukan dari
manapun asal terhubung dengan jaringan internet. Untuk lebih jelasnya
ikuti langkah-langkah registrasi SIM PKB bagi guru yang belum ikut UKG
tahun 2015 di bawah ini.
- Buka halaman https://paspor.simpkb.id
- Klik Registrasi Akun sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini
- Klik Cari No UKG sehingga muncul tampilan pencarian data GTK. Pilih Propinsi, Pilih Kota dan ketikan nama guru yang ingin dicarikan nomor UKG-nya. Selanjutnya klik Cari GTK.
- Akan muncul nama GTK beserta nomor UKGnya. Pastikan nama yang dipilih adalah nama guru yang dimaksud.
- Jika nomor UKG sudah didapat, kembali ke halaman login dengan mengklik menu Kembali Ke Login.
- Lakukan registrasi dengan mengkil menu Registrasi Akun
- Masukan No UKG, tanggal lahir, isi capthca lalu klik register.
9. Jika sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Akun untuk login ke SIM PKB
10. Setelah mempunyai akun silahkan login dan perbaharui data yang ada di laman SIM PKB.
11. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan UKG / pretes sebagai syarat mengikuti program SIM PKB tahun 2017.
Bagaimana dengan guru yang akan pindah mapel ( misalnya dari semula guru
kelas bawah menjadi kelas atas atau sebaliknya)? Guru tersebut harus
login menggunakan akun dan password yang dimilikinya. Kemudian
verifikasi dan validasi data dirinya sesuai data sebenarnya. Cetak surat
pengajuan perubahan data dan serahkan ke admin dinas kabupaten.
Selanjutnya guru tersebut harus mengikuti pretes sebagaimana guru yang
belu mengikuti UKG tahun 2015.