NUPTK
diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun
Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan
sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang
cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun
Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK
tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa
manfaat di antaranya :
Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik;
Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam
mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai
Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum
memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu
Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di
jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan
petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
Melalui
cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet
dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini
itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan
Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data
sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP
mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik,
NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya
dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian
khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server
pusat." Katanya.
Tambahnya,
Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka
akan mendapatkan NUPTK.
"Jika
seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti
akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan
Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.
Penting dibaca : Surat Resmi Dirjen GTK tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan / Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
Penting dibaca : Surat Resmi Dirjen GTK tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan / Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
1.
Riwayat
Mengajar PTK/GTK;
2.
Nomor
SK PERTAMA;
3.
Tanggal
SK;
4.
Keaktifan
SK;
Demikian Pengajuan NUPTK Melalui Dapodik 2015-2016 Server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Semoga bermanfaat.