16 August 2016

Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran JJM KTSP dan Kurikulum 2013 SD Pada Dapodik Versi 2016

Sahabat FOSDI : Pada aplikasi Dapodik V.2016 yang sangat penting pula cara pengisian/input Jumlah Jam Mengajar (JJM) pembelajaran untuk SD pada Kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 dalam validasi yang benar, Pembelajaran mencatat semua pembagian tugas mengajar guru pada masing-masing rombel. Pemetaan PTK pada data pembelajaran harus sesuai dengan SK Pembagian Beban Jam Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih data jam mengajar PTK.


Di aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat penambahan tabulasi mengenai sekolah aman yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan papan sekolah aman, formulir dan silabus, pemberlakuan POS (Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam melakukan kerjasama dengan lembaga edukatif, untuk lebih lengkap baca Contoh SK Tim Sekolah Aman dan Tindak Kekerasan di Sekolah 

Untuk lebih lengkap baca Pembaharuan fiture dapodik versi 2016

Juga penting selain hal tersebut adalah rambu-rambu
1. Pembelajaran SD


a. Pembelajaran SD KTSP
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total (32 Jam)
Guru Kelas mengajar 25 Jam :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas



Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

b. Pembelajaran SD K13
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam

Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)

Kesalahan Fatal
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal

Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain.

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
Guru Kelas menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam

Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal

Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel.

Panduan penggunaan dan validasi data JJM ini dibuat oleh Ditjen Dikdasmen Kemdikbud yang juga bisa diunduh pada laman resmi nya dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id seperti tampilan berikut ini. 

10 August 2016

CARA INSTAL DAPODIK 2016

Sahabat FOSDI : Telah tersedia dapodik versi terbaru 2016 buka di link Unduh dapodikdas versi2016

Kembali operator diharuskan mendownload installler baru dapodikdasmen versi 2016 terbaru. Karena versi lama sudah tidak bisa dipake lagi. Jika file installer sudah didownload, maka kita tinggal melakukan proses instalasi. Ingat sebelum instal versi terbaru Anda harus menghapus dapodik versi lama di komputer laptop, buka linkCara Uninstal dapodik.

Buka folder tempat hasil unduhan installer dapodikdasmen, Klik kanan pada file pilih Run As
 Administrator.
cara instal dapodikdas versi 4.04, cara instalasi dapodik 202016 versi terbaru.
install dapodikmen dapodikdas dapodik 2016

cara instal dapodik 2016


Cara Instal Dapodik Versi Terbaru 2016

Sampai langkah di atas sudah cukup mudah, kalo anda operator lama pasti bisa, bagi operator baru juga pasti bisa karena cukup mudah,
Atau kalo mau lihat video youtube bisa lihat di bawah ini 
Proses selanjutnya adalah registrasi dapodik, disini yang dibutuhkan adalah kode registrasi dapodik yang sama pada tahun lalu. Selanjutnya adalah kita lakukan registrasi dapodik buka Cara Registrasi Dapodik
Lihat video cara instal dapodik di tautan ini 

21 February 2016

Panduan Cara Verval PTK / Verval NUPTK Tahun 2016

Fosdi Purwadadi : Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.
 
Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On). 
Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.
Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK
Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.

3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.


4.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a.   Kartu Keluarga
b.   Akte Kelahiran
c.   Buku Nikah
d.   KTP
e.   Ijazah


5.   Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6.   Tunggu proses upload data hingga selesai. 


7.   Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai.
Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Baca juga : Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini yang di kutip dari http://www.dadangjsn.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data…!

PENDATAAN SIMPEG PNS KABUPATEN SUBANG (TUTORIAL E-ARSIP)

Fosdi Purwadadi : Bak gayung bersambut pekerjaan operator dan admin sekolah tidak ada habisnya, selesai pekerjaan satu – datang lagi pekerjaan yang lain. Baru saja kita disibukan dengan pendataan peserta ujian siswa tahun 2016 ini, pekerjaan lanjutan yang siap menanti adalah pendataan SIMPEG bagi PNS Kab. Subang.
Pendataan SIMPEG sebenarnya sudah kita lakukan ditahun sebelumnya, dan untuk tahun sekarang tidak ada bedanya. Data yang sudah kita input tahun lalu juga tidak hilang di database BKD Subang. Tugas kita adalah menambahkan data baru, mengecek, dan memperbaiki data yang sudah ada.
Hal yang baru dalam pendataan SIMPEG tahun ini adalah E-Arsip, yang harus dilakukan PNS untuk memberkaskan data-data cetak yang dimiliki dalam bentuk digital. Berkas yang dimiliki oleh para PNS dalam bentuk cetak (Lembaran SK / Dokumen) harus diberkaskan secara digital dan dimasukan ke dalam database BKD Subang melalui SIMPEG secara online. Pemberkasan digital ini dilakukan dengan cara “Menscan” dan “Mengupload” berkas-berkas tersebut ke dalam aplikasi SIMPEG online.
Lalu dokumen apa saja yang harus discan? Berikut ini adalah list daftar dokumen yang perlu juragan persiapkan untuk pendataan tersebut:
1. KTP (Suami/Istri)
2. Akte Kelahiran (Suami + Istri + Anak (yg masuk daftar gaji))
3. Surat Nikah
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Pegawai (KarPeg)
6. Kartu NUPTK
7. Kartu NRG
8. Kartu NPWP
9. Kartu ASKES / BPJS (Suami + Istri + Anak (yg masuk daftar gaji))
11. KARIS / KARSU
12. Sertifikat Pendidik (yang sudah Sertifikasi)
13. Sertifikat Pra Jabatan
14. Sertifikat Diklat Fungsional (yang pernah diikuti)
15.Ijazah Pendidikan (jenjang SD sampai pendidikan terakhir)
16. SK Pangkat / Golongan dari awal sampai akhir
17. SK Kenaikan Gaji Berkala dari awal sampai akhir
18. SK Kepala Sekolah (bagi Kepsek)

Catatan : Jika ada perubahan daftar berkas dari yang ditulis diatas, posting ini akan di update
Berkas tersebut tidaklah sedikit, maka dari itu juragan harus mempersiapkan nya sedikit-demi sedikit mulai dari sekarang sambil menunggu instruksi dari pihak yang berwenang.
Sedikit disini Hamdan jelaskan tutorial Aplikasi SIMPEG online dan tata cara pemberkasan digitalnya.
1. Buka http://simpeg.subang.go.id/
2. setelah masuk halaman login silahkan masukan username dan password PNS. Sebagaimana tertulis di halaman login tersebut Semua PNS Kabupaten Subang sudah menjadi user SIMPEG, username=nip dan password=123456.  Password 123456 berlaku bagi user baru, user yang pernah mendaftar tetap menggunakan password lama. Jadi masukan saja NIP sebagai User dan 123456 sebagai passwordnya.

3. Setelah Login akan ada peringatan bahwa Password masih default (123456), untuk menghindari penyalahgunaan akun silahkan ganti password PNS anda. Dengan klik tulisan “Ubah Password” dalam peringatan tersebut.
4. akan muncul jendela penggantian password, silahkan masukan password lama, dan masukan password baru lalu ulangi password barunya lalu klik “Update”
5. Setelah password diamankan silahkan agan periksa kelengkapan data PNS sesuai menu yang tertera di Tab sebelah kiri, jika ada yang perlu ditambahkan silahkan isi form yang tersedia lalu klik simpan. Jika ada yang ingin agan edit datanya, silahkan pilih data yang tertera pada tabel yang ingin di edit lalu klik “Gambar Pinsil” di samping kiri daftar isian. Jangan lupa klik “simpan” setelah melakukan perubahan.
6. Lanjut ke pengisian E-Arsip, setelah mempersiapkan hasil scan dari berkas yang sudah ada. Silahkan klik drop down menu “Nama Arsip” dan pilih jenis dokumen yang akan juragan upload, misalnya KTP, SK Kepangkatan dll. Kemudian klik Choose File, akan terbuka jendela windows untuk mencari file yang akan diupload. Silahkan cari dan klik file yang siap agan upload. Lalu Klik “Simpan”
Jika penyimpanan berhasil maka Arsip PNS akan masuk ke daftar arsip di tabel bagian bawah pada menu E-Arsip. Silahkan lengkapi semua berkas PNS selengkap-lengkapnya.
Untuk jenis file seperti apa yang harus diupload Hamdan pun belum ada konfirmasi pasti, tapi saya yakin file yang diupload adalah berekstensi PDF. Mengingat beberapa dokumen seperti SK PNS yang berkasnya tidak satu halaman, tapi 2 halaman bolak-balik, jadi akan repot jika file berekstensi JPEG (gambar) yang berarti satu SK bisa jadi 2 Gambar.  

Sekian dulu postingan yang di kutip dari www.hamdansufyansury.com kali ini, kalau ada yang ingin agan tanyakan / tambahkan silahkan komentar di bawah posting ini. Terima Kasih sudah mampir.

16 January 2016

Cara Mendapatkan NUPTK Baru Mulai Tahun 2016 dari Dapodik

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
 Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
                                        
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
 Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.
Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.
"Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.

Penting dibaca : Surat Resmi Dirjen GTK tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan / Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
1.   Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2.   Nomor SK PERTAMA;
3.   Tanggal SK;
4.   Keaktifan SK;
Berikut mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di sekolah Kemdikbud dan madrasah Kemenag mulai tahun 2016 :

Demikian Pengajuan NUPTK Melalui Dapodik 2015-2016 Server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Semoga bermanfaat.

25 October 2015

Aplikasi dapodikdas versi 4.0.2 ( Patch Dapodikdas 402/4.0.2) terbaru 2015


Salam Satu data , Pendataan berbasis aplikasi terus di lakukan setelah beberapa minggu ini rekan PNS di sibukkan dengan pendataan ulang PNS secara elektronik (PUPNS).

Kali ini salah satu aplikasi pendataan sekolah dapodik kembali mengupdate versi mereka dari versi 4.0.1 menjadi Patch 4.0.2. Informasi yang admin langsir dari website resmi dapo.dikdas.kemdikbud.go.id telah di rilis secara resmi Aplikasi dapodikdas versi 4.0.2 sudah di release secara resmi. 

Silakan melakukan proses upgrade secara langsung melalui aplikasi yang sudah terpasang. Pada perubahan ini kolom NUPTK yang sebelumnya terkunci telah dibuka. 

Bagi yang mempunyai masalah dengan Nomor NUPTK baik yang mengalami kesalahan bisa di perbaiki dengan mengupdate aplikasi dapodikdas versi 4.0.2. Untuk mengupdate dan menginstal aplikasi dapodikdas patch 4.0.2 langsung melalui aplikasi dapodikdas inti sendiri. 

Berikut ini langkah – langkah untuk update Dapodikdas 4.0.2

·         Langkah pertama adalah komputer atau laptop harus terkoneksi dengan Internet.

·         Silahkan Login Aplikasi Dapodikdas Sekolah anda.

·        Silahkan Pilih Pengaturan dan klik Cek Pembaruan Aplikasi Pada menu dasbor Dapodikdas.

·         Setelah muncul peringatan pembaruan aplikasi 401 tersedia silahkan klik lanjutkan

·         Tunggu hingga proses update selesai

·      NB. Setelah Update Silahkan Log Out dari aplikasi lalu restart komputer anda dan login Kembali ke aplikasi dapodikdas 4.0.2

Jika sudah selesai mengupdate aplikasi silahkan melakukan perubahan data yang salah terutama yang berkaitan dengan nomor NUPTK dan lakukan proses sinkronisasi setelah selesai melakukan edit data.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda semua, terutama rekan OPS yang sedang mengerjakan aplikasi dapodikdas 2015. Silahkan klik page facebook di samping untuk mendapatkan informasi terkini seputar dapodikdas. Salam satu data

fosdi-purwadadi

 

Alur Pendataan Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015

Pendataan peserta UKG 2015 bersumber gabungan data guru yang dihimpun dari Dapodik dan Padamu Negeri. Di Indonesia ada Sebanyak 3.015.315 guru yang berasal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang akan mengikuti Tes UKG. Sehingga, data rekap...

Batas Akhir Verifikasi Data Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015

Selamat sore rekan salam satu data, Pelaksanaan Tes Uji Kompetensi guru (UKG) tinggal menghitung hari lagi, tepatnya pada pertengahan bulan november 2015.  Sesuai dengan pengumuman yang admin langsir dari situs resmi kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar...

Kisi – Kisi Materi Ujian Tulis Nasional (UTN) PLPG 2015 (Download Kisi – kisi UTN PLPG 2015)

Setelah beberapa waktu yang lalu admin memberikan informasi tentang Kisi – kisi Uji Kompetensi guru (UKG) 2015, kini admin akan memberikan informasi tentang Kisi – Kisi Materi Ujian Tulis Nasional (UTN) PLPG 2015. Sebelumnya admin akan membahas tentang apa...

Kisi – kisi Materi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 Terbaru

Selamat malam sahabat salam satu data, rencana pemerintah khususnya kementrian pendidikan dan kebudayaan nasional akan menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) bagi semua guru khususnya yang sudah memiliki NUPTK. Rencana tersebut akan dilaksanakan pada bulang November 2015. Terkait dengan sistem...

Cek Peserta Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 (Cek Mapel dan TUK UKG 2015)

Salam Satu data, Selamat siang rekan semua pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi terkait rencana pemerintah khususnya kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) tentang program Ujian Kompetensi guru (UKG) 2015 yang akan di selenggarakan pada akhir November 2015. Terkait...

22 October 2015

Soal-soal Latihan UKG 2015

Dalam rangka membantu persiapan guru guru Indonesia yang akan melaksanakan Kegiatan Uji Kompetensi Guru tahun 2015, berikut ini kami sajikan Kumpulan Soal Soal Latihan UKG 2015 beserta dengan jawabannya. Mudah mudahan dengan adanya Kunci jawaban dapat memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memperdalam materi yang akan diujikan dalam Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015. 

Adapun soal - soal Latihan UKG 2015 yang dapat Bapak/Ibu Guru unduh dikelompokan untuk bidang Pedagogik Guru Kelas SD, Pedagogik Umum,  Kompetensi Kepribadian dan Sosial, Perundang Undangan, Model - model pembelajaran inovatif, pengembangan profesi guru. Selain soal - soal Latihan UKG , disediakan juga materi bidang pedagogik. 

Bidang pedagogik adalah bidang yang wajib dikuasi oleh semua guru pada semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Dalam UKG 2015 akan diujikan Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional dengan persentase 30% Pedagogik dan 70% Profesional. Untuk Soal Soal Latihan UKG 2015 dengan Kunci Jawabannya dapat Bapak/Ibu Guru unduh pada link dibawah ini.

  1. Latihan UKG 2015 Uji Kompetensi Pedagogik Guru Kelas SD
  2. Latihan UKG 2015 Soal Uji Kompetensi Pedagogik Dan Jawaban
  3. Latihan UKG 2015 Soal Kompetensi Kepribadian dan Sosial
  4. Latihan UKG 2015 tentang Perundang-undangan
  5. Latihan UKG 2015 tentang Model-model Pembelajaran Inovatif
  6. Latihan UKG 2015 tentang Pengembangan Profesi Guru
  7. Materi Uji Kompetensi Pedagogik 
Demikianlah postingan kali ini, Semoga Bermanfaat. Salam Pendidikan.

BERITA TERBARU